Pada tahun 1215 penanda tanganan Magna Charta dianggap sebagai
perlindungan hak asasi manusia yang pertama, dalam kenyataanya isinya hanya
memuat perlindungan hak kaum bangsawan dan kaum Gerejani sehingga Magna Charta
bukan merupakan awal dari sejarah hak hak asasi manusia.
Pada abad 18 perkembangan sejarah perlindungan hak-hak asasi
manusia cukup pesat seperti yang dialami oleh bangsa-bangsa Inggris, Perancis
dan Amerika Serikat. Perjuangan rakyat di Negara- negara tersebut sangan luar
biasa dalam menghadapi kesewenang-wenangan para penguasanya.
Pertumbuhan ajaran demokrasi menjadikan sejarah perlindungan hak
asasi manusia memiliki kaitan erat dengan usaha pembentukan tatanan Negara
hukum yang demokratis. Pembatasan kekuasaan para penguasa dalam undang-undang
termasuk konstitusi, Pemimpin suatu Negara harus melindungi hak yang melekat
secara kodrati pada individu yang menjadi rakyatnya.
Konvensi yang di tanda tangani oleh lima belas Dewan anggota Eropa
di Roma, pada tanggal 4 Nopember 1950, mengakui pernyataan umum hak-hak asasi
manusia yang diproklamasikan Sidang Umum PBB 10 Desember 1948, konvensi
tersebut berisi antara lain, pertama hak setiap orang atas hidup dilindungi
oleh undang-undang, kedua menghilangkan hak hidup orang tak bertentangan, dan
ketiga hak setiap orang untuk tidak dikenakan siksaan atau perlakuan tak
berperikemanusiaan atau merendahkan martabat manusia.
Menurut Myres Mc Dougal, yang mengembangkn suatu pendekatan tehadap
hak asasi manusia yang sarat nilai dan berorientasi pada kebijakan, berdasarkan
pada nilai luhur perlindungan terhdap martabat manusia. Tuntutan pemenuhan hak
asasi manusia berasal dari pertukaran nilai-nilai intenasional yang luas
dasarnya. Nilai-nilai ini dimanifestasikan oleh tuntunan-tuntunan yang
berkaitan dengan kebutuhan-kebutuhan social, seperti rasa hormat, kekuasaan
pencerahan, kesejahteraan, kesehatan, keterampilan, kasih sayang dan kejujuran.
Semua nilai ini bersama-sama mendukung dan disahkan oleh, nilai luhur martabat
manusia.
Menurut piagam PBB pasal 68 pada tahun 1946 telah terbentuk Komisi
Hak-hak Manusia ( Commission on Human Rights ) beranggota 18 orang. Komisi
inilah yang pada akhirnya menghasilkan sebuah Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia
( Universal Declaration of Human Rights ) yang dinyatakan diterima
baik oleh sidang Umum PBB di Paris pada tanggal 10 Desember 1948.
Sedangkan di Indonesia Hak – hak Asasi Manusia, tercantum dalam UUD
45 yang tertuang dalam pembukaan, pasal-pasal dan penjelasan, Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa. Sebagai
konsekuensinya penjajahan harus dihapuskan dari muka bumi karena tidak sesuai
dengan perikemanusian dan peri keadilan.
Kesadaran dunia international untuk melahirkan
DEklarasi Universal tahun 1948 di Paris, yang memuat salah satu tujuannya
adalah menggalakkan dan mendorong penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan
kebebasan asasi bagi semua orang tanpa membedakan ras, jenis kelamin, bahaswa
atau agama (pasal 1). Pasal tersebut diperkuat oleh ketetapan bunyi pasal 55
dan pasal 56 tentang kerja sama Ekonomi dan Sosial International, yang mengakui
hak-hak universal HAM dan ikrar bersama-sama Negara-negara anggota untuk kerja
sama dengan PBB untuk tujuan tersebut. Organ-organ PBB yang lebih banyak
berkiprah dalam memperjuangkan HAM di antaranya yang menonjol adalah Majelis
Umum, Dewan ECOSOC, CHR, Komisi tentang Status Wanita, UNESCO dan ILO.
Hak Asasi Manusia merupakan suatu bentuk dari
hikum alami bagi umat manusia, yakni terdapanya sejulah aturan yang dapat
mendisiplinkan dan menilai tingkah laku kita. Konsep ini disarikan dari
berbagai ideology dan filsafat, ajaran agama dan pandangan dunia, dan
terlambang dengan negara-negara itu dalam suatu kode perilaku internasional.
Dengan demikian, konsep hak asasi tidak lain adalah komitmen bangas-bangsa di
dunia tentang pentingnya penghormatan terhadap sesamanya. Doktrin hak-hak asasi
manusia dan hak menentukan nasib sendiri telah membawa pengaruh yang sangat
besar terhadap hokum dan masyarkat internasional. Pengaruh tersebut secara
khusu tampak dalam bidang :
1. Prinsip resiprositas versus
tuntutan-tuntutan masyarkat,
2. Rakyat dan individu sebagai wrga masyarakat
internasional
3. Hak-hak asasi manusia dan hak asasi orang
asing.
4. Tehnik menciptakan standar hokum internasional.
5. Pengawasan internasional,
6. Pertanggungjwaban internasional, dan
7. Hukum perang.
Dalam perkembangannya hak hak asasi manuia
diperlambat oleh sejumlah kekuatan yang menentangnya. Diantara
kekuatan-kekuatan tersebut rezim pemerintahan yang otoriter dan struktur
pemerintahan yang sewenang-wenang dan serba mencakup merupakan kekuatan
penentang yang paling besar pengaruhnya terhadap laju perkembangan perlindungan
hak-hak asasi manusia. Terdapat tiga masalah yang menghambat perkembangan
hak-hak asasi manusia, yaitu :
1. Negara
menjadi penjamin penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia.
2. Kedua
merupakan bagian dari tatanan Negara modern yang sentrlistik dan birokratis.
3. Merujuk
pada sejarah khas bangsa-bangsa barat, sosialis dan Negara-negara dunia ketiga.
ini copas dari website lain :D hanya mencoba berbagi aja ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar